Kabupaten Tangerang yang Religius, Cerdas, Sehat dan Sejahtera
25 Oct 2023 16,757 pembaca ADMIN Tiga Raksa

Tugas dan Fungsi


Sesuai dengan Peraturan  Daerah Kabupaten Tangerang Nomor  11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tangerang.  Sebagai bentuk implementasi dari Peraturan Daerah tersebut, dijabarkan kedalam Peraturan Bupati Tangerang Nomor 113 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Untuk melaksanakan Tugas sebagaimana dimaksud  Kecamatan Tigaraksa mempunyai Tugas dan Fungsi sebagai berikut :

Camat

1. Camat sebagaimana dimaksud mempunyai tugas :

  1. menyelenggarakan urusan pemerintahan umum;
  2. mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  3. mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  4. mengoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati;
  5. mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  6. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat Kecamatan;
  7. membina dan mengawasai penyelenggaraan kegiatan Desa dan Kelurahan;
  8. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah yang ada di kecamatan; dan; dan
  9. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud Camat mempunyai fungsi :

  1. penyiapan rumusan kebijakan teknis pelaksanaan pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati, pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat Kecamatan, penyelenggaraan kegiatan Desa dan Kelurahan, dan pelayanan publik yang menjadi ruang lingkup tugasnya di Kecamatan;
  2. penyiapan rencana dan program kegiatan pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati, pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat Kecamatan, penyelenggaraan kegiatan Desa dan Kelurahan, dan pelayanan publik yang menjadi ruang lingkup tugasnya di Kecamatan;
  3. penyiapan koordinasi kegiatan pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati, pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat Kecamatan, penyelenggaraan kegiatan Desa dan Kelurahan, dan pelayanan publik yang menjadi ruang lingkup tugasnya di Kecamatan;
  4. penyiapan pengawasan dan pengendalian kegiatan  pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati, pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat Kecamatan, penyelenggaraan kegiatan Desa dan Kelurahan, dan pelayanan publik yang menjadi ruang lingkup tugasnya di Kecamatan;
  5. penyiapan bimbingan   pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati, pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat Kecamatan, penyelenggaraan kegiatan Desa dan Kelurahan, dan pelayanan publik yang menjadi ruang lingkup tugasnya di Kecamatan;
  6. pengelolaan administrasi dan pelaporan  pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati, pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat Kecamatan, penyelenggaraan kegiatan Desa dan Kelurahan, dan pelayanan publik yang menjadi ruang lingkup tugasnya di Kecamatan;

3. Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud, camat  mempunyai rincian tugas:

  1. merencanakan perumusan kebijakan pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati, pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat Kecamatan, penyelenggaraan kegiatan Desa dan Kelurahan, dan pelayanan publik yang menjadi ruang lingkup tugasnya di Kecamatan;
  2. membagi tugas program pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati, pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat Kecamatan, penyelenggaraan kegiatan Desa dan Kelurahan, dan pelayanan publik yang menjadi ruang lingkup tugasnya di Kecamatan;
  3. memberi petunjuk program pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati, pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat Kecamatan, penyelenggaraan kegiatan Desa dan Kelurahan, dan pelayanan publik yang menjadi ruang lingkup tugasnya di Kecamatan;
  4. mengatur program pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati, pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat Kecamatan, penyelenggaraan kegiatan Desa dan Kelurahan, dan pelayanan publik yang menjadi ruang lingkup tugasnya di Kecamatan;
  5. mengevaluasi kegiatan program pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati, pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat Kecamatan, penyelenggaraan kegiatan Desa dan Kelurahan, dan pelayanan publik yang menjadi ruang lingkup tugasnya di Kecamatan;
  6. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

4. Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud , Camat mendapatkan pelimpahan/pendelegasian sebagian kewenangan Bupati untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas pelimpahan/pendelegasian sebagian kewenangan Bupati sebagaimana dimaksud, diatur dengan Peraturan Bupati.

Sekretaris Kecamatan

Sekretaris Kecamatan sebagaimana dimaksud, dipimpin oleh Sekretaris Kecamatan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada camat.

1. Sekretariat Kecamatan sebagaimana dimaksud, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pembinaan daan pengendalian kegiatan  pelayanan administrasi umum, kepegawaian, perencanaan program kerja, keuangan, serta pengkoordinasian tugas satuan organisasi di lingkungan kecamatan.  

2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretariat Kecamatan mempunyai fungsi:

  1. penyiapan rumusan kebijakan teknis pelayanan administrasi umum dan kepegawaian, Perencanaan dan Keuangan, pengelolaan  perencanaan program kerja kecamatan, evaluasi dan pelaporan;
  2. penyiapan rencana dan program pelayanan administrasi umum dan kepegawaian, Perencanaan dan Keuangan, perencanaan program kerja kecamatan, evaluasi dan pelaporan;
  3. penyiapan pengendalian pelaksanan urusan pelayanan administrasi umum dan kepegawaian, Perencanaan dan keuangan, perencanaan program kerja kecamatan, evaluasi dan pelaporan;
  4. penyiapan bimbingan pelaksanaan urusan pelayanan administrasi umum dan kepegawaian, Perencanaan dan keuangan, perencanaan program kerja kecamatan, evaluasi dan pelaporan;
  5. pengelolaan administrasi urusan pelayanan administrasi umum dan kepegawaian, Perencanaan dan Keuangan, perencanaan program kerja kecamatan, evaluasi dan pelaporan;

3. Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud, Sekretaris Kecamatan mempunyai rincian tugas sebagai berikut:

  1. merencanakan perumusan kebijakan penyusunan Rencana Srategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) Kecamatan serta perumusan bahan kebijakan program yang terkait dengan umum dan kepegawaian serta perencanaan dan keuangan ;
  2. membagi tugas program yang terkait dengan umum dan kepegawaian serta perencanaan dan keuangan ;
  3. memberi petunjuk program yang terkait dengan  umum dan kepegawian, serta perencanaan dan keuangan;
  4. memberi petunjuk program
  5. mengatur program setiap satuan organisasi (kepala seksi dan lurah) di lingkungan kecamatan dalam perencanaan program, pelaksanaan kegiatan, evalusi dan pelaporan, umum dan kepegawaian serta perencanaan dan keuangan;
  6. mengatur program yang terkait dengan umum dan kepegawaian meliputi mengevaluasi kebutuhan pegawai, perlengkapan, prasarana dan sarana di kecamatan, mengatur jumlah seluruh pelaksana kecamatan untuk ditempatkan pada setiap unit kerja sesuai kebutuhan dan keahlian,
  7. mengatur program yang terkait dengan umum dan kepegawaian meliputi memelihara, mendayagunakan serta mendistribusikan prasarana dan sarana di lingkungan kecamatan agar efektif, mengatur  administrasi umum dan kepegawaian kecamatan serta aset daerah di lingkungan tugasnya, , mengatur surat menyurat, kearsipan, perjalanan dinas dan perlengkapan, urusan rumah tangga dan informasi kehumasan
  8. mengatur program yang terkait dengan perencaan dan keuangan yang meliputi : menyelenggarakan administrasi keuangan  dan penatausahaan keuangan kecamatan di lingkungan tugasnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
  9. mengevaluasi kegiatan program satuan organisasi (kepala seksi dan lurah) di lingkungan kecamatan dalam perencanaan program, pelaksanaan kegiatan, evalusi dan pelaporan, umum dan kepegawaian serta perencanaan dan keuangan dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
  10. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsi

4. Sekretariat Kecamatan membawahkan :

     a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.

     b. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan.

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Sub bagian umum dan kepegawian sebagaimana dimaksud, dipimpin oleh kepala subbagian umum dan kepegawaian yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada sekretaris kecamatan.

1. Sub bagian umum dan kepegawaian sebagaimana dimaksud, mempunyai tugas melakukan kegiatan pelayanan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, kerumahtanggaan, dan kehumasan di lingkungan kecamatan.

2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, kepala subbagian umum dan kepegawian mempunyai rincian tugas:

  1. Merencanakan kegiatan umum dan kepegawaian program kerja operasional pelayanan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, kerumahtanggaan, dan informasi kehumasan di kecamatan;
  2. membimbing pelaksanaan kegiatan umum yang meliputi :  surat menyurat, penggandaan, pengiriman, pengarsipan, tata naskah dinas, Inventarisasi Aset dan Persediaan Pengadaan barang dan jasa, Pendistribusian, Stock Opname, fasilitasi pengelola informasi dan dokumen (PID), perjalanan dinas dan pemeliharaan barang-barang Inventaris ;
  3. membimbing pelaksanaan kegiatan kepegawaian meliputi : layanan administrasi kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala (KGB), Daftar Urut Kepangkatan (DUK), data pegawai, Katu Pegawai (karpeg), Karis/Karsu, tunjangan anak/keluarga dan jabatan, asuransi kesehatan, tabungan pensiun, tabungan perumahan, pensiun, usulan formasi pegawai, usulan izin belajar, usulan diklat pegawai, usulan pemberian penghargaan dan tanda kehormatan, penilaian angka kredit jabatan fungsional, teguran disiplin pegawai, usulan cuti pegawai, usulan perpindahan/cuti pegawai, pengelolaan standar kompetensi pegawai (SKP).
  4. Membimbing pelaksanaan kegiatan umum dan kepegawaian yang meliputi : pembinaan dan pengembangan pegawai kecamatan, pembinaan dan supervisi pengelolaan dan pendayagunaan aset daerah yang dikelola oleh kelurahan, urusan rumah tangga dan informasi kehumasan di kecamatan
  5. Membagi tugas pelaksanaan kegiatan umum meliputi : surat menyurat, penggandaan, pengiriman, pengarsipan, tata naskah dinas, Inventarisasi Aset dan Persediaan Pengadaan barang dan jasa, Pendistribusian, Stock Opname, fasilitasi pengelola informasi dan dokumen (PID), perjalanan dinas dan pemeliharaan barang-barang Inventaris
  6. membagi tugas pelaksanaan pelayanan administrasi kepegawian di lingkup kecamatan yang meliputi layanan administrasi kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala (KGB), Daftar Urut Kepangkatan (DUK), data pegawai, Kartu Pegawai (karpeg), Karis/Karsu, tunjangan anak/keluarga dan jabatan, asuransi kesehatan, tabungan pensiun, tabungan perumahan, pensiun, usulan formasi pegawai, usulan izin belajar, usulan diklat pegawai, usulan pemberian penghargaan dan tanda kehormatan, penilaian angka kredit jabatan fungsional, teguran disiplin pegawai, usulan cuti pegawai, usulan perpindahan/cuti pegawai, pengelolaan standar kompetensi pegawai (SKP);
  7. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan umum dan kepegawaian dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya;
  8. membuat laporan pelaksanaan kegiatan umum dan kepegawaian yang meliputi : laporan penyusunan Rencana Kebutuhan Barang, administrasi aset daerah di lingkup kecamatan,   penilaian prestasi kerja pegawai kecamatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  9. melaksanakan tugas kedinasan lain yang dierikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya

Subbagian Perencanaan dan Keuangan

Subbagian perencanaan dan keuangan sebagaimana dimaksud, dipimpin oleh kepala subbagian perencanaan dan keuangan yang berkedudukan di  bawah dan bertanggungjawab kepada sekretaris kecamatan.

1. Subbagian perencanaan dan keuangan sebagaimana dimaksud, mempunyai tugas melakukan kegiatan penyusunan rencana dan program kerja kecamatan, serta pengelolaan administrasi dan pengelolaan keuangan kecamatan.

2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, kepala subbagian perencanaan dan keuangan mempunyai rincian tugas:

  1. merencanakan kegiatan Perencanaan dan keuangan;
  2. membimbing pelaksanaan kegiatan perencanaan yang meliputi : RPJMD, Rencana Strategis, Rencana Kerja, Indikator Kinerja Utama, Perjanjian Kinerja, Penyusunan Dokumen RKA/DPA, RRKA/DPPA, Forum SKPD, Monitoring dan Evaluasi, pelaksanaan pengembangan e-goverment, serta Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. melakukan pengoordinasian penyusunan rencana program dan kegiatan kecamatan meliputi Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja), Indikator Kinerja Utama (IKU), Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA), dan Penetapan Kinerja (PK);
  3. membimbing pelaksanaan kegiatan administrasi keuangan yang meliputi : Pengajuan Surat Membayar Uang Persediaan, Ganti Uang, Tambahan Uang, LS Bendahara, LS Pihak Ketiga dan Ganti Uang Nihil, Pencairan, Pencatatan, Pembukuan, serta Pelaporan Pertanggungjawaban Anggaran;
  4. membagi tugas pelaksanaan kegiatan administrasi perencanaan yang meliputi : RPJMD, Rencana Strategis, Rencana Kerja, Indikator Kinerja Utama, Perjanjian Kinerja, Penyusunan Dokumen RKA/DPA, RRKA/DPPA, Fasilitasi Perencanaan SKPD, Monitoring dan Evaluasi, e-Reporting, Reviu Penyerapan Anggaran, Data Pembangunan SKPD serta Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;
  5. membagi tugas pelaksanaan kegiatan administrasi keuangan yang meliputi : Pengajuan Surat Membayar Uang Persediaan, Ganti Uang, Tambahan Uang, LS Bendahara, LS Pihak Ketiga dan Ganti Uang Nihil, Pencairan, Pencatatan, Pembukuan, serta Pelaporan Pertanggungjawaban Anggaran;
  6. mengevaluasi pelaksanaa kegiatan yang terkait dengan perencanaan dan keuangan dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya;
  7. membuat laporan pelaksanaan kegiatan perencanaan dan keuangan yang meliputi : Neraca, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK), dan RPJMD, Rencana Strategis, Rencana Kerja, Indikator Kinerja Utama, Perjanjian Kinerja, Penyusunan Dokumen RKA/DPA, RRKA/DPPA, Fasilitasi Perencanaan SKPD, Monitoring dan Evaluasi, e-Reporting, Reviu Penyerapan Anggaran, Data Pembangunan SKPD, pelaksanaan pengembangan e-goverment serta Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;
  8. melaksanakan tugas kedinasana lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya

Seksi Pemerintahan

Seksi pemerintahan sebagaimana dimaksud, dipimpin oleh kepala seksi pemerintahan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada camat melalui sekretaris kecamatan.

1. Seksi pemerintahan sebagaimana dimaksud, mempunyai tugas melakukan penyusunan  kegiatan penyelenggaraan pemerintahan umum, pengoordinasian kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat kecamatan, serta pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan desa dan kelurahan.

2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, kepala seksi pemerintahan mempunyai rincian tugas:

  1. merencanakan kegiatan pemerintahan umum sesuai dengan lingkup tugasnya;
  2. membimbing pelaksanaan kegiatan pemerintahan umum yang meliputi : pengelolaan profil dan monografi desa/kelurahan serta kecamatan, perencanaan dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di bidang penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan, penyusunan peraturan Desa dan peraturan kepala Desa;
  3. membimbing pelaksanaan kegiatan fasilitasi dan konsultasi pelaksanaan administrasi tata pemerintahan desa dan kelurahan, fasilitasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa, fasilitasi pelaksanaan tugas kepala Desa/lurah dan perangkat desa/kelurahan, fasilitasi pelaksanaan pemilihan kepala Desa, fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa, fasilitasi penetapan lokasi pembangunan kawasan perdesaan, memfasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif di desa dan kelurahan, memfasilitasi kerja sama antar-Desa dan kerja sama Desa dengan pihak ketiga.
  4. Membagi tugas pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan pemerintahan umum.
  5. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pemerintahan umum yang meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa), Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa);
  6. membuat laporan pelaksanaan kegiatan pemerintahan umum;
  7. pengumpulan bahan untuk camat merekomendasikan pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa ;
  8. mengumpulkan bahan dan melaksanakan kebijakan camat dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilimpahkan/didelegasikan bupati kepada camat sesuai dengan lingkup tugasnya
  9. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya .  

Seksi Pemberdayaan Masyarakat

Seksi pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud, dipimpin oleh kepala seksi pemberdayaan masyarakat berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan.

1. Seksi pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud, mempunyai tugas melakukan penyusunan kegiatan penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan sosial di kecamatan.

2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, kepala seksi pemberdayaan masyarakat mempunyai rincian tugas:

  1. Merencanakan kegiatan yang terkait dengan pemberdayaan masyarakat;
  2. Membimbing pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan pemberdayaan masyarakat yang melputi : fasilitasi penyusunan program dan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Desa dan kelurahan,
  3. Membimbing pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengawasan terhadap keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan,
  4. Membimbing pelaksanaan kegiatan penanggulangan masalah kesehatan akibat bencana dan wabah penyakit skala kecamatan, masalah pencemaran lingkungan, serta masalah kesejahteraan sosial di kecamatan dan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah/instansi terkait;
  5. Membagi tugas pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan pemberdayaan masyarakat  ;
  6. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan pemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan baik yang dilakukan oleh unit kerja pemerintah maupun swasta dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya.;
  7. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan yang terkait  dengan pemberdayaan masyarakat;
  8. mengumpulkan bahan dan melaksanakan kebijakan camat dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilimpahkan/didelegasikan bupati kepada camat sesuai dengan lingkup tugasnya
  9. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya

Seksi Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Mayarakat

Seksi ketenteraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat  sebagaimana dimaksud, dipimpin oleh kepala Seksi ketenteraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan.

1. Seksi ketenteraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat sebagaimana dimaksud, mempunyai tugas melakukan penyusunan kegiatan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, serta penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah di kecamatan.

2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, kepala seksi ketenteraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat mempunyai rincian tugas:

  1. Merencanakan kegiatan yang terkait dengan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat ;membimbing pelaksanaan kegiatan tanggap bencana lingkup kecamatan,
  2. membimbing pelaksanaan kegiatan fasilitasi penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan di desa dan kelurahan, membimbing anggota Linmas yang berada di wilayah kerja kecamatan ;
  3. membimbing pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah kecamatan yang meliputi koordinasi dengan kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Tentara Nasional Indonesia, serta pemuka agama yang berada di wilayah kerja kecamatan
  4. membagi tugas pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat di desa dan kelurahan   ;
  5. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya.;
  6. membuat laporan pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat;
  7. mengumpulkan bahan dan melaksanakan kebijakan camat dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilimpahkan/didelegasikan bupati kepada camat sesuai dengan lingkup tugasnya
  8. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya

Seksi Perekonomian dan Pembangunan

Seksi perekonomian dan pembangunan sebagaimana dimaksud, dipimpin oleh kepala seksi perekonomian dan pembangunan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan.

1. Seksi perekonomian dan pembangunan sebagaimana dimaksud, mempunyai tugas melakukan penyususnan  kegiatan bidang perekonomian dan pembangunan serta pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum di kecamatan.

2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, kepala seksi perekonomian dan pembangunan rincian tugas:

  1. Merencanakan kegiatan yang terkait dengan perekonomian dan pembangunan;
  2. Membimbing pelaksanaan kegiatan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum yang meliputi koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan/atau instansi vertikal yang tugas dan fungsinya dibidang pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, koordinasi dengan pihak swasta dalam pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum
  3. membimbing dan mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan lingkup kecamatan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di desa/kelurahan dan kecamatan;
  4. membagi tugas pelaksanaan program kegiatan yang terkait dengan perekonomian dan pembangunan;
  5. membuat laporan pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan perekonomian dan pembangunan;
  6. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan perekonomian dan pembangunan dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
  7. mengumpulkan bahan dan melaksanakan kebijakan camat dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilimpahkan/didelegasikan bupati kepada camat sesuai dengan lingkup tugasnya yang meliputi bidang ekonomi, pekerjaan umum dan pembangunan
  8. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya

Seksi Pelayanan

Seksi pelayanan sebagaimana dimaksud, dipimpin oleh kepala seksi pelayanan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan.

1. Seksi pelayanan sebagaimana dimaksud, mempunyai tugas melakukan penyususnan kegiatan pelayanan publik lingkup bidang perizinan dan non perizinan sesuai dengan kewenangan kecamatan.

2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, kepala seksi pelayanan mempunyai rincian tugas:

  1. Merencanakan kegiatan yang terkait dengan pelayanan ;
  2. Membimbing pelaksanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan,
  3. Membimbing pelaksanaan kegiatan percepatan pencapaian standar pelayanan minimal di wilayah kecamatan, pendistribusian dan pengumpulan formulir pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat yang berasal dari Perangkat Daerah yang membidangi pembinaan pelayanan publik
  4. Membimbing penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) dengan Perangkat Daerah dan/atau instansi terkait lainnya,
  5. Membimbing pelaksanakan standar pelayanan publik dan standar operasioanal prosedur pelayanan, pengaduan/keluhan dari masyarakat, ;
  6. membagi tugas pelaksanaan program kegiatan  yang terkait dengan pelayanan yang meliputi ;
  7. membuat laporan pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan pelayanan;
  8. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan pelayanan dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya yang meliputi evaluasi terhadap kinerja pelaksanaan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) ;
  9. mengumpulkan bahan dan melaksanakan kebijakan camat dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilimpahkan/didelegasikan bupati kepada camat sesuai dengan lingkup tugasnya ;
  10. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya

Kelurahan

Kelurahan sebagaimana dimaksud, dipimpin oleh seorang kepala kelurahan yang disebut lurah selaku perangkat kecamatan dan bertanggung jawab kepada camat melalui sekretaris kecamatan.

1. Lurah sebagaimana dimaksud, mempunyai tugas membantu camat dalam

  1. melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan;
  2. melakukan pemberdayaan masyarakat kelurahan;
  3. melaksanakan pelayanan masyarakat di kelurahan;
  4. memelihara ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah kelurahan;
  5. memelihara sarana dan prasarana  serta fasilitas pelayanan umum di kelurahan;
  6. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh camat;
  7. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, lurah mempunyai rincian tugas:

  1. merencanakan, kegiatan kelurahan sesuai dengan lingkup tugasnya yang meliputi penyusunan rencana pembangunan Tahunan Kelurahan dan Rencana Pembangunan Lima Tahun Kelurahan serta pelaksanaan musyawarah rencana pembangunan (MUSRENBANG) tingkat kelurahan ;
  2. membimbing pelaksanaan kegiatan kelurahan sesuai dengan lingkupnya yang meliputi pembangunan partisipasi masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat kelurahan, fasilitasi kegiatan dalam rangka pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Umum;
  3. membimbing pelaksanaan kegiatan administrasi tata pemerintahan, pemberdayaan masyarakat, pelayanan umum kepada masyarakat, pemelihaaan ketentraman dan ketertiban masyarakat di kelurahan, administrasi pertanahan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki
  4. membimbing pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengawasan serta pelaporan langkah-langkah penanggulangan terhadap terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup serta pola pencegahan kerusakan lingkungan hidup di kelurahan, penanganan bencana di wilayah kelurahan
  5. membagi tugas pelaksanaan kegiatan kelurahan sesuai dengan lingkupnya ;
  6. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan kelurahan sesuai dengan lingkupnya dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
  7.  membuat laporan pelaksanaan kegiatan kelurahan sesuai dengan lingkupnya;
  8. merumuskan dan melaksanakan kerjasama kelurahan dengan kelurahan dan/atau desa lain dalam satu wilayah kecamatan ;
  9. melaksanakan koordinasi instansional dan kemasyarakatan ;
  10. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya

 

3. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, lurah dibantu oleh perangkat kelurahan :

  1. Sekretariat Kelurahan;
  2. Seksi Pemerintahan;
  3. Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
  4. Seksi Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat.